Selain Dicabut Rute, Lion Air Terancam Pidana Penjara & Denda hingga Rp200 juta

    Selain Dicabut Rute, Lion Air Terancam Pidana
    (Foto: CNN)

     

    Insiden kesalahan prosedur dalam penanganan kedatangan penumpang penerbangan Lion Air pesawat Boeing 737-800 No penerbangan  JT 161dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (10/5/2016) terus diselidiki petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.

    Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso, Senin (16/5/2016) mengatakan, atas kejadian tersebut Lion Air sebenarnya terancam pidana sesuai Pasal 114 Undang-Undang No 6/2011 tentang Keimigrasian.

    Pasal 114 ayat (1) itu menyebutkan penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi dihukum dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

    Pada ayat selanjutnya tertulis penanggung jawab alat angkut yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di tempat pemeriksaan imigrasi, terkena pidana penjara paling lama dua tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

    Sebelumnya, diberitakan Lion Air menghadapi sanksi pencabutan izin sejumlah rute penerbangan dari Kementerian Perhubungan sebagai buntut dari berbagai masalah yang mendera maskapai itu pada tahun ini. Masalah yang dijadikan dasar penjatuhan sanksi oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub antara lain masalah seringnya delay jadwal penerbangan, adanya aksi mogok staf maskapai, hingga terakhir insiden salah terminal. [Baca: Izin Sejumlah Rute Lion Positif Dicabut]

    Atas kejadian ini, PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta menyatakan terjadi miskomunikasi antarpengemudi bus ground handling maskapai sehingga penumpang tidak diantar menuju terminal seharusnya. AP II mengklaim petugas aviation security segera mengambil tindakan dengan mengantar penumpang kembali ke bus dan menuju Terminal 2 agar masuk melalui proses imigrasi.

    “Dengan demikian, dampak buruk yang mungkin timbul, dapat dihilangkan,” kata Head of Corporate Secretary and Legal Angkasa Pura II melalui keterangan resmi.

    Angkasa Pura II pun menyatakan akan berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandara Wilayah I.

    Kementerian Perhubungan saat ini melaksanakan investigasi menyeluruh setelah kesalahan prosedur tersebut. Penyelidikan dijalankan terhadap penyelenggara bandara dan Lion Air, termasuk para petugas ground handling maskapai.

    Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut mengatakan ada sejumlah poin yang masuk dalam investigasi. “Mengapa hanya satu bus dari empat bus yang salah menurunkan penumpang? Apakah ada unsur kesengajaan, mengingat ini penerbangan luar negeri?” katanya, Senin (16/5/2016).

    Tujuan investigasi yang melibatkan Direktorat Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memang untuk melihat ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Kantor Otoritas Bandara Wilayah I akan mengevaluasi ulang semua standard operating procedure (SOP) bagi ground handling yang menangani penerbangan internasional.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.