Dalam Sehari, ATC Adisutjipto Terima 3 Laporan Gangguan Balon Udara

Petugas Air Traffic Controller (ATC) Lanud Adisutjipto Jogja menerima tiga laporan dari pilot pesawat komersial adanya gangguan penerbangan akibat balon udara, pada Sabtu (9/7). Dilaporkan, pilot terpaksa bermanuver mendadak di udara karena jarak dengan balon hanya sekitar 100 meter.

Kepala Dinas Operasi Lanud Adisutjipto Jogja Kolonel Pnb Indan Gilang Buldansyah menjelaskan, ATC Lanud Adisutjipto menerima laporan dari pilot pesawat komersial sebanyak tiga kali terkait adanya ancaman balon udara yang diterbangkan tanpa awak.

Menurutnya, gangguan balon ini tercatat dialami oleh pesawat Airbus A320 Citilink QG100 yang baru bertolak dari Adisutjipto menuju Halim Perdanakusuma Jakarta, di atas langit Godean, Sleman, Yogyakarta pada ketinggian 9.000 feet. Gangguan serupa di hari yang sama juga dialami Citilink QG105 di ketinggian 17.000 feet dan pesawat Wing Air di utara Kota Solo pada ketinggian sekitar 8.000 feet.

“Balon mendekati pesawat dengan jarak 100 meter sehingga pilot melakukan manuver untuk menghindar. Diperkirakan balon tersebut diterbangkan dari area Kebumen dan Cilacap,” terangnya,  Sabtu (9/7) sore.

Sehari sebelumnya, Jumat (8/7) sekitar pukul 09.30 WIB, Pesawat Air Asia QZ8075 rute Jogja-Kualanamu, juga nyaris menabrak balon udara di ketinggian 18.000 kaki. Bahkan ada dua balon melewati sayap kiri pesawat dengan hanya berjarak 10 meter dari pesawat yang dipiloti Kapten Boy Mauludin itu. “Menurut laporan balon tersebut cukup besar,” kata dia.

Meski tidak menyebabkan insiden serius, kata Indan, hal tersebut sangat membahayakan penerbangan.

“Dampak apabila mengenai pesawat yang terbang dengan kecepatan tinggi dapat mengakibatkan kerusakan pada peswat baik struktur, mesin dengan sistem kemudi pesawat yang itu dapat mengakibatkan kecelakaan,” terang dia.

Dansatpom Lanud Adisutjipto Letkol Pom Yudi Pratikno mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Asisten Operasi Komando Daerah Militer Diponegoro terkait persoalan tersebut. Seluruh jajaran Kodim di wilayah DIY dan Jawa Tengah diminta untuk mencari pihak yang menerbangkan balon tersebut.

Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk memperhatikan aspek keselamatan penerbangan saat melepaskan balon udara.

Imbauan disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Hemi Pamurahardjo pasca terjadinya kejadian membahayakan (hazard report) di mana terdapat balon udara yang berjarak cukup dekat dengan beberapa pesawat yang melintas di udara.

Hemi menjelaskan balon udara yang dilepaskan di angkasa dapat membahayakan keselamatan penerbangan. “Karena pelepasan balon udara tersebut dilakukan tanpa izin dan tidak berjadwal,” ujar Hemi Pamuraharjo, di Posko Angkutan Lebaran Terpadu Kemenhub Sabtu (9/7).

“Karena terbuat dari bahan bukan metal, balon udara tersebut tidak dapat terpantau oleh radar Air Traffic Controller (ATC). Ukuran balon tersebut juga sangat besar dengan diameter lebih dari 5 meter dan tinggi lebih dari 10 meter serta dapat mencapai ketinggian yang terpantau sampai dengan diatas 35.000 kaki,” ucap Hemi.

Hemi mengatakan selain kejadian dengan penerbangan AirAsia, sebelumnya juga telah terjadi kasus sama dengan penerbangan Garuda Indonesia.

GM Airnav Indonesia Cabang Denpasar, Maskon Humawan mengatakan penerbangan GIA228 rute Jakarta menuju Solo, pada posisi point PIALA menuju point PURWO, terlihat 2 (dua) balon udara besar berwarna hitam di radial 322 yang terdeteksi dari Very High Frequency (VHF) Omnidirectional Radio Range (VOR) Solo sekitar 17 Nautical Miles (NM) sebelum point PURWO pada ketinggian 14.000 kaki pada pukul 16.20 WITA.

Balon yang diluncurkan oleh masyarakat terpantau meluas antara Lamongan (Jawa Timur), wilayah Jawa Tengah sampai dengan sebelah Timur wilayah Bandung, Jawa Barat.

Hemi menegaskan bahwa semua upaya telah dilakukan baik secara teknis, operasional dan administratif. “Hal ini merupakan masalah hukum, karena adanya pelanggaran terhadap Undang Undang No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan harus dilakukan penegakan hukumnya,” tegas Hemi.

Lebih lanjut tugas penegakan hukum yang harus dilakukan adalah menegakkan pasal 210 dan pidana pasal 411 dan pasal 421 ayat 1 dan 2 UU. No. 1/2009.

Karena berisiko mengancam keselamatan penerbangan, berbagai unit terkait telah berupaya mengimbau penertiban peluncuran balon udara tersebut.

Pihak Otoritas Bandar Udara Wilayah III misalnya, telah menerbitkan imbauan mengenai penertiban gangguan laser dan penerbangan balon udara kepada para kepala daerah dan Kepolisian Daerah pada 30 Juni 2016 lalu.

Dalam imbauan tersebut dimohon agar para pejabat daerah dan kepolisian daerah dapat menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melepas balon udara dan tidak menggunakan laser yang dapat mengancam keselamatan penerbangan.

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau Airnav Indonesia juga telah mengirimkan surat perihal ancaman balon udara kepada jajaran Pemda dan Polda pada 7 Juli 2016.

Selain itu, Airnav Indonesia telah menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM) atau peringatan kepada pilot nomor: NOTAM A1969/16 pada 6 Juli 2016 perihal kehati-hatian operasional penerbangan karena adanya balon udara dan permintaan kepada pilot yang sedang menerbangkan pesawat agar melapor kepada ATC jika melihat balon udara pada saat operasi penerbangannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.