Tarif Tiket Pesawat Tak Terpengaruh Inflasi

    Bandara Ngurah Rai Bali

    Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tidak akan mengkaji penyesuaian tarif batas atas dan bawah tiket pesawat karena dinilai tidak terpengaruh inflasi.

    Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di Jakarta, mengatakan selain inflasi, faktor yang memengaruhi, yakni harga minyak dunia, dalam hal ini avtur yang menyerap hampir 50 persen dari biaya operasi.

    “Kalau misalnya biaya operasinya naik kami tinjau kembali, kalau turun juga kita tinjau kembali, kalau harga minyak turun, kita turunkan,” katanya seperti dikutip Antara, Senin (6/6/2016).

    Pasalnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, inflasi pada Mei 2016 tercatat 0,24 persen setelah empat bulan mengalami deflasi.

    Penyumbang terbesar pertama, yaitu daging ayam ras dengan kenaikan rata-rata 17 persen dengan kontribusi pada inflasi 0,08 persen.

    Sementara itu, penyumbang kedua, yaitu tarif angkutan udara yang naik 6,59 persen dengan andil terhadap inflasi 0,06 persen.

    Untuk itu, Suprasetyo mengaku pihaknya akan memperketat pengawasan dalam implementasi tarif batas atas dan bawah oleh maskapai.

    “Kita monitor di 35 bandara, inspektur angkutan juga ada di sana, kita cek di internet harganya berapa yang dijual, kita survei dengan menanyakan kepada penumpang berapa harga yang mereka punya,” katanya.

    Namun, dia menilai wajar apabila maskapai menaikkan tarif pesawat pada musim ramai atau “high season” dan menurunkan pada musim sepi atau “low season”.

    “Ini hukum ekonomi, jadi wajar, asalkan tidak boleh melebihi batas, itu melanggar peraturan,” katanya.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.