Bagasi Wings Air Tertinggal di Kupang, Jonan Pastikan Ada Sanksi

    Wings Air

    Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memerintahkan pengawas angkutan udara memeriksa insiden tertinggalnya bagasi penumpang Wings Air rute Rote Ndau-Kupang dengan nomor penerbangan IW-1936, Rabu (8/6/2016).

    Jonan menjamin akan ada sanksi buat anak perusahaan Lion Air itu bila kasus itu berasal dari kesalahan Wings Air. “Belum tentu Wings salah. Makanya sedang diperiksa,” kata Jonan di kantornya, seperti dikutip Tempo, Jumat (10/6/2016)

    Kemarin, seorang penumpang IW-1936, Taufiq, mengeluh lewat situs change.org. Dia mengaku, semua bagasi penumpang ditinggal di Bandar Udara Rote Ndau untuk mengurangi beban agar pesawat bisa terbang ke Kupang.

    Penumpang diminta mengambil bagasinya masing-masing di Bandara El Tari keesokan harinya, Kamis, 9 Juni 2016. Menurut Juru Bicara Lion Air Group, Andy M Saladin, IW-1936 terpaksa tidak bisa mengangkut seluruh bagasi penumpang demi mengutamakan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan.

    Pilot in Command (PIC) saat itu memutuskan untuk mengurangi muatan pesawat. Terdapat 283 kilogram bagasi penumpang yang tidak terangkut. “Keputusan PIC untuk menurunkan beberapa barang penumpang tentunya untuk mengutamakan keselamatan penerbangan,” kata Andy.

    Kamis, 9 Juni 2016, kata Andy, sebagian besar bagasi penumpang telah diantarkan langsung ke rumah penumpang. Ada juga yang mengambil barangnya di Bandara. “Kami pastikan bahwa seluruh penumpang telah menerima barangnya,” kata Andy.

    Di situs change.org, Taufiq mengaku bagasi ditinggal lantaran IW-1936 mengangkut kargo. Menurut Taufiq, informasi itu berasal dari kecurigaan petugas PT Angkasa Pura I (Persero) di Bandara El Tari, Kupang.

    Jonan belum bisa memastikan informasi tersebut. Namun, menurut Jonan, bagasi adalah hak penumpang maksimal 20 kilogram per orang. “Itu harus dipenuhi. Kargonya belakangan. Barang harus ikut sama penumpang,” kata Jonan.

    Juru bicara Kementerian Perhubungan Hemi Pamurahardjo mengatakan, kewajiban maskapai mengangkut penumpang lengkap dengan bagasinya tertuang dalam peraturan menteri tentang standar pelayanan minimal penerbangan. Sementara kargo tidak dibawa bersama penumpang. “Bagasi penumpang harus didahulukan.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.