Waria Menggugat Karena Ditolak Jadi Pramugari

Seorang waria, yang telah melakukan operasi alat kelamin sekitar tiga tahun lalu menggugat maskapai Air India. Wanita yang sebelumnya pria ini mengajukan gugatan hari Senin kemarin ke Mahkamah Agung karena Air India menolaknya masuk sebagai awak kabin.

Hakim Utama, Dipak Misra serta dua Hakim lainnya, yaitu AM Khanwilkar dan DY Chandrachud mengeluarkan pemberitahuan dan menunggu tanggapan dari Air India dan Kementerian Penerbangan Sipil dalam empat minggu ke depan.

Times Now memberitakan bahwa waria itu mengklaim, bahwa untuk mengejar mimpinya sebagai pramugari, dia telah berlatih selama 13 bulan di Sutherland Global Services. Pelatihan penerbangan itu bahkan bisa diikuti atas dukungan penumpang Air India, baik domestik maupun internasional, di Chennai.

Waria ini lahir di Tamil Nadu pada 1989, dia kemudian lulus pendidikan teknik pada tahun 2010. Dia menjalani operasi ganti kelamin untuk berubah menjadi wanita pada bulan April 2014 dan perubahan jenis kelamin ini sudah dipublikasikan di koran pemerintah negara bagian tersebut.

Dia kemudian menceritakan, bahwa dia telah membaca iklan yang dipasang pada 10 Juli lalu oleh Air India. Maskapai itu membuka lowongan untuk awak kabin wanita di kantor Northern Region di Delhi. Kontraknya dijanjikan selama lima tahun. Mengetahui lowongan itu, dia kemudian mendaftar di kategori awak kabin wanita. Alasannya jelas, dia telah menjalani operasi alat kelamin yang sukses di Bangkok.

Waria ini mengatakan bahwa dia mendapat surat panggilan, kemudian mengikuti tes lanjutan sebanyak empat sesi. Tapi sayang, dia belum masuk daftar yang diterima walaupun berhasil dalam tes yang dilakukan.

Dalam gugatan yang diajukan, waria itu mengatakan bahwa dia tidak bisa masuk dalam daftar yang diterima karena dia adalah seorang waria dan kekosongan kru kabin hanya diperuntukkan bagi wanita. Dia kemudian menulis surat protes ke Kantor Perdana Menteri dan Kementerian Penerbangan Sipil namun tidak ada jawaban.

“Undang-undang terkait waria (Perlindungan Hak Asasi Manusia) tahun 2016 melarang diskriminasi. Jelas bahwa tidak ada orang yang boleh melakukan diskriminasi terhadap waria sehubungan dengan pekerjaan,” kata pengacaranya.

Putusan Mahkamah Agung India tahun 2014, memang menyatakan bahwa pemerintah harus melindungi hak-hak waria dengan memasukkan kategori ketiga dalam dokumen seperti kartu pemilih, paspor, surat izin mengemudi dan kartu jatah, dan untuk masuk pendidikan institusi, rumah sakit, antara lain.

Kita tunggu 4 minggu lagi, bagaimana Air India akan bersikap atas tuntutan ini.