Terbangkan Balon Udara Dibolehkan Asal Dilengkapi dengan Deteksi Radar

Terbangkan Balon Udara Dibolehkan Asal Dilengkapi dengan Deteksi Radar

Lanud Adisutjipto terus berupaya menyosialisasikan tentang bahaya menerbangkan balon udara tanpa awak. Menerbangkan balon udara secara tegas dilarang kecuali mendapatkan izin dari Lanud Adisutjipto dengan memenuhi persyaratan seperti jalur yang akan dilalui dan dilengkapi alat deteksi radar.

Danlanud Adisutjipto Marsma TNI Imran Baidirus mengakui kian maraknya balon udara dijumpai oleh penerbangan sipil maupun militer di area rute pesawat. Fakta itu jelas membahayakan penerbangan karena keadaan balon tersebut tanpa identitas maupun izin, sehingga tidak bisa terpantau radar. Kondisi itu sewaktu-waktu bisa fatal jika bersentuhan dengan pesawat.

Oleh karena itu, pihaknya telah berupaya secara maksimal dalam melakukan sosialisasi terkait bahaya balon udara tanpa awak yang terbang secara bebas. “Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kantor Bupati Wonosobo terkait balon udara ini,” ungkap Danlanud, Jumat (15/7/2016).

Secara resmi, Danlanud telah mengirim surat larangan menerbangkan balon udara kepada sejumlah pihak berkepentingan, seperti Gubernur DIY, Gubernur Jateng, Kapolda DIY, Kapolda Jateng serta Pangdam IV Diponegoro sekaligus melakukan komunikasi dan koordinasi dalam rangka sosialisasi kepada jajaran.

Ia menegaskan, menurut kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) wilayah udara Adisutjipto, tidak direkomendasikan untuk melepas balon udara tanpa awak. Alasannya, karena tidak bisa diprediksi kecepatan, arah dan ketinggian balon. “Ini berlaku untuk Jogja dan Jawa Tengah,” tegasnya.

Larangan menerbangkan balon udara itu sudah diatur dalam UU 1/2009 Pasal 53 ayat 1 dan Pasal 421 ayat 2. Selain itu Keputusan Menhub 1/2009 tentang Keselamatan Penerbangan Sipil, bahwa tidak seorangpun boleh mengoperasikan balon udara bebas tanpa awak.

Imran menyatakan, jika masyarakat atau instansi di DIY dan sekitarnya ingin menerbangkan balon udara harus mendapatkan izin dari Lanud Adisutjipto dan otoritas Air Traffic Controller Bandara Adisutjipto. Supaya dikeluarkan rekomendasi serta dilaksanakan demi tercapainya keselamatan penerbangan. Pihaknya tidak akan mempersulit izin asal memenuhi syarat, selain itu pengurusan izin tidak dikenakan biaya apapun.

Adapun salahsatu syarat pengurusan izin mengoperasikan balon udara adalah harus dibekali dengan alat deteksi radar. Syarat itu tertuang dalam lampiran Kepmenhub 1/2009 PKPS 101, bahwa batasan jalur balon dipasang dengan peralatan radar yang dapat memantulkan sinar atau materi yangmemancarkan gelombang ke permukaan radar yang beroperasi pada frekuensi antara 200-2700 MHz. “Jika syarat sudah dipenuhi, izin pasti kami keluarkan. Kami pernah memberi izin penerbangan lampion di Kulonprogo dan Borobudur,” kata Imran.

Distric Manager Airnav Jogja Nono Sunaryadi menambahkan, jika sudah mendapatkan izin, sebelum diluncurkan balon udara masih dalam pantauan dan harus memenuhi beberapa kriteria. Antara lain, identitas balon, lokasi peluncuran, waktu peluncuran, perkiraan ketinggian dan perkiraan jalur. “Harus jelas juga panjang dan diameternya. Kemudian balon harus dilengkapi flashing light, serta lokasi pendaratan,” kata dia. (Foto: bellindadiengtour.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.