Teror Balon Udara Meluas ke Jatim & Jabar

Balon-Udara-

Teror balon udara yang menjadi ancaman bagi keselamatan penerbangan selama perayaan Lebaran ternyata meluas. Tak hanya di langit sekitar DIY, laporan pilot yang terganggu dengan adanya balon udara yang diduga diterbangkan masyarakat untuk merayakan Lebaran itu juga terjadi di Jawa Timur dan Jawa Barat.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hemi Pamurahardjo, menyebut ada dua insiden balon udara mengangkasa di dekat pesawat terbang. Peluncuran balon udara itu meluas di Jawa Timur, Jateng hingga Jabar. “Balon yang diluncurkan oleh masyarakat terpantau meluas antara Lamongan [Jawa Timur], wilayah Jawa Tengah sampai dengan sebelah timur wilayah Bandung, Jawa Barat,” ucap Hemi dalam siaran pers, Minggu (10/7/2016).

Pesawat AirAsia yang terbang dari Jogja menuju ke Medan pada Kamis (7/7) memergoki dua balon udara yang mengudara tak jauh dari posisi pesawat di ketinggian 18.000 kaki. Keberadaan balon tersebut sangat berbahaya dan mengganggu penerbangan.

Hemi Pamurahardjo, mengimbau agar pelepasan balon udara memerhatikan aspek keselamatan penerbangan. Hemi menyebut jarak balon udara itu dengan pesawat yaitu sekitar 55 Nautical Miles di sebelah barat dari Non Directional Beacon (NDB) Jogja hingga VOR Cilacap sampai dengan sebelum Bandung.

“Pesawat Air Asia melaporkan nyaris bersinggungan dengan dua balon udara yang melewati sayap sebelah kiri pesawat dengan jarak hanya sekitar 10 meter,” kata Hemi dalam siaran pers, Minggu.

Dia menegaskan bahwa balon udara yang dilepaskan ke angkasa dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Apalagi, pelepasan balon udara tersebut dilakukan tanpa izin.

Hemi menyebut sebelumnya terjadi kasus serupa dalam penerbangan Garuda Indonesia. Dia mengatakan sebagaimana dilaporkan GM Airnav Indonesia cabang Denpasar, Maskon Humawan, bahwa pada penerbangan GIA228 rute Jakarta menuju Solo, terlihat dua balon udara besar berwarna hitam.

Hemi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 210 dan Pasal 411 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan. Dia menyebut bahwa berbagai unit terkait telah berupaya mengimbau penertiban peluncuran balon udara tersebut.

Berbagai upaya yang dilakukan yaitu pihak otoritas Bandar Udara wilayah III telah menerbitkan imbauan mengenai penertiban gangguan laser dan penerbangan balon udara kepada para Kepala Daerah dan Kepolisian Daerah pada tanggal 30 Juni 2016. Dalam imbauan tersebut dimohon agar para pejabat daerah dan kepolisian daerah dapat mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melepas balon udara dan tidak menggunakan laser yang dapat mengancam keselamatan penerbangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.