Pengurangan Frekuensi Penerbangan di Soetta Batal

5 Maskapai Kena Dampak Pembatasan Pergerakan Pesawat di Soetta

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan keputusan mengalihkan frekuensi penerbangan pada jam-jam sibuk ke waktu yang lebih longgar dari 72 menjadi 60 frekuensi per jam. Pembatalan dilakukan lantaran maskapai penerbangan sudah terlanjur menjual tiket dalam beberapa bulan ke depan.

Direktur Operasi AirNav Indonesia, Wisnu Darjono mengungkapkan, Kemenhub melihat adanya ketidakseimbangan pelaksanaan jadwal frekuensi penerbangan.

Frekuensi penerbangan dari dan menuju Bandara Soekarno Hatta (Soetta), ramai di jam-jam tertentu yang disebutnya sebagai golden time. Namun ternyata jadwal penerbangan bisa dalam kondisi sepi di waktu-waktu tertentu pula. “Pesawat numpuk di jam-jam tertentu, misalnya jam 3-4 sore, itu bisa 72-73 pergerakan per jam. Tapi jam 12.00 WIB-13.00 WIB, cuma 50 movement,” tegasnya di Jakarta, Minggu (3/4/2016).

Lebih jauh dijelaskan Wisnu, total frekuensi penerbangan di Bandara Soetta mencapai 1.200 pergerakan setiap harinya. Apabila dibagi dalam 20 jam antara pukul 05.00-24.00 WIB, maka rata-rata frekuensi penerbangan di Bandara Soetta sebanyak 60 per jam.

“Artinya peluang untuk pesawat menunggu di pinggir landasan, dan antrean terbang menjadi lebih rendah. Tapi ternyata adanya kebutuhan dari teman-teman di maskapai penerbangan, membuat perataan 60 frekuensi per jam tidak bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan,” terangnya.

Menurutnya, aturan pemerataan frekuensi penerbangan tersebut dapat mengganggu bisnis maskapai penerbangan yang sudah terlanjut menjual tiket kepada para penumpang. Sehingga tidak bisa serta merta regulator memindahkan jadwal penerbangan dari tiket yang sudah dipesan.

“Namanya kebijakan publik pasti ada pro dan kontra, itu normal. Kalau airlines argumentasinya sudah menjual tiket dari 4 bulan lalu. Masa jadwal terbang jam 10 pagi, mau dipindah ke jam 1 siang, pasti penumpang dan maskapai tidak mau. Jadi mengganggu mereka ,” cetus Wisnu.

Untuk itu, Wisnu menegaskan, pihaknya dan Kemenhub sepakat untuk kembali memberlakukan 72 frekuensi penerbangan di Bandara Soetta dengan syarat. “Semua maskapai harus disiplin 72 frekuensi, jangan sampai mundur, ngetem, delay atau malah pesawatnya tidak diterbangkan,” kata dia. (SUMBER: Liputan6.com)

5 Maskapai Kena Dampak Pembatasan Pergerakan Pesawat di Soetta

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.