Kemenkum HAM Buru Warga Hongaria Penumpang Lion Air Lolos Gerbang Imigrasi

Lion & AirAsia Pastikan Operasional Tetap Normal Pasca-Pembekuan

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Hongaria di Indonesia mencari satu warga negara Hongaria penumpang pesawat Lion Air JT161 yang lolos gerbang imigrasi Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Santoso, seperti dikutip Antara, Selasa (17/5/2016), mengatakan penelusuran mengenai keberadaan warga negara Hongaria tersebut dilakukan dengan melihat data penumpang yang tercatat ketika pembelian tiket pesawat.

Hingga berita ini diturunkan, Heru mengaku belum mengetahui keberadaan dari warga negara Hongaria tersebut.

Sebelumnya, pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT161 menurunkan penumpang internasional dari Singapura ke terminal domestik Terminal I Bandara Internasional Soekarno-Hatta, padahal seharusnya secara prosedural ke Terminal II.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (10/5). Namun, kesalahan prosedural oleh pihak maskapai tersebut mulai mengemuka pada Sabtu (14/5) karena pihak maskapai tidak segera melapor kepada pihak Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Bandara Soekarno-Hatta.

Heru mengatakan penumpang berkebangsaan Hongaria penumpang Lion Air JT161 rute Singapura-Cengkareng masih belum tercatat di keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta. Sementara, kata Heru, seluruh warga negara Indonesia yang menjadi penumpang pesawat tersebut telah melapor ke keimigrasian bandara.

Heru juga menegaskan bahwa tidak ada daftar penumpang pesawat Lion Air JT 161 tersebut yang masuk dalam daftar buron maupun penangkalan.

“Dari manifes kelihatan tidak ada yang buron, sudah diinformasikan ke pihak bandara oleh pihak keamanan. Lion Air sudah melapor ke polisi, petugas bandara, dan petugas imigrasi,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan kejadian pesawat Lion Air JT 161 merupakan tanggung jawab maskapai karena sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Udara maskapai harus mengantarkan penumpang sampai pemeriksaan imigrasi Karena itu, lanjut dia, maskapai akan dikenakan sanksi sesuai peraturan tersebut dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa hukuman pidana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.