Kasus Lion Air, Bareskrim Segera Panggil Dirjen Hubud

Lion Air Rajai Penumpang Domestik, Kuasai 35% Pasar

Penyidik Bareskrim Polri segera memanggil Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo untuk diperiksa sebagai saksi, menindaklanjuti laporan terkait surat pembekuan izin terbang PT Lion Group.

“Saudara terlapor [Suprasetyo] akan dipanggil, antara pekan ini atau pekan depan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/6/2016).

Menurut Martinus, penyidik saat ini masih mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi dan memeriksa saksi ahli untuk memperdalam kasus.

Sebelumnya seseorang bernama Harris Arthur melaporkan Suprasetyo ke Bareskrim Polri atas pelanggaran Pasal 421 KUHP yakni dugaan penyalahgunaan kekuasaan/wewenang yang memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. Laporan teregister dengan nomor LP/512/V/2016/Bareskrim tertanggal 16 Mei 2016.

Laporan tersebut dilatarbelakangi aksi mogok terbang oleh pilot pada 10 Mei 2016. “Rute penerbangan yang ikut aksi mogok diantaranya Bandara Soetta, Bandara I Gusti Ngurah Rai – Denpasar, Bandara Sultan Hasanuddin – Ujung Pandang, Bandara Kualanamu – Medan,” katanya seperti dikutip Antara.

Adanya aksi mogok tersebut menyebabkan penumpukan penumpang. Kemudian pada 11 Mei 2016, terlapor mengeluarkan surat pembekuan rute baru selama enam bulan.

Pelapor merasa surat pembekuan izin yang dikeluarkan terlapor sebagai pejabat Kemenhub tidak sesuai aturan dan merasa dirugikan. “Pelapor mengaku sebelum surat pembekuan dikeluarkan, seharusnya diawali dengan peringatan terlebih dahulu,” kata dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.