FAA Larang Pesawat Komersial Amerika Terbang di Wilayah Iran

    Lembaga Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA)  mengeluarkan perintah darurat yang melarang maskapai Amerika menerbangkan pesawat di atas perairan, yang wilayah udaranya dikuasai Iran di atas Selat Hormuz dan Teluk Oman akibat ketegangan tinggi.

    Perintah tersebut dikeluarkan Kamis 20 Juni 2019 beberapa jam setelah United Ailrlines membekukan penerbangan antara Bandar Udara Newark di New Jersey dan kota pusat keuangan India, Mumbai, yang melewati wilayah udara Iran, setelah kajian keselamatan muncul sesudah Iran menembak jatuh sebuah pesawat pengintai tanpa awak milik Amerika.

    Penembakan pesawat nirawak MQ-4C Triton tersebut, yang dapat terbang sampai ketinggian 60.000 kaki (18.300 meter), adalah peristiwa terbaru dari serangkaian insiden di wilayah Teluk, jalur penting bagi pasokan minyak global, yang termasuk serangan dengan menggunakan peledak atas enam tanker minyak.

    FAA mengatakan bahwa, menurut aplikasi pelacak penerbangan, pesawat sipil terdekat terbang pada jarak sekitar 45 mil laut dari MQ-4C Triton ketika drone AS  itu ditembak jatuh oleh satu rudal darat-ke-udara milik Iran. “Ada banyak pesawat penerbangan sipil yang beroperasi di daerah itu pada saat pencegatan,” kata FAA.

    FAA mengatakan terus prihatin mengenai peningkatan ketegangan dan kegiatan militer dalam jarak dekat dengan jalur sibuk penerbangan sipil serta kesediaan Iran untuk menggunakan rudal jarak jauh di wilayah udara internasional dengan sedikit atau tanpa peringatan.