41 Rute Penerbangan Perintis akan Ditambah Pada 2018

    Kementerian Perhubungan akan menambah angkutan perintis barang atau kargo dari 12 rute pada 2017 menjadi 41 rute pada 2018.

    Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni dalam Rapat Koordinasi I Angkutan Udara Perintis di Denpasar, Rabu, mengatakan penambahan rute seiring dengan program Jembatan Udara yang digagas oleh pemerintah. “Angkutan perintis barang, rutenya bertambah dari 12 rute menjadi 41 rute,” katanya Rabu 31 Januari 2018.

    Seiring dengan pertambahan rute tersebut, dia menyebutkan anggaran yang digelontorkan pun naik dari Rp33 miliar menjadi Rp106 miliar.

    Rute perintis angkutan barang 2018, yaitu Koordinator Wilayah Tarakan sebanyak dua rute, Masamba empat rute, Timika 15 rute, Wamena empat rute dan Dekai 13 rute, “Tujuan angkutan perintis, yaitu menyediakan jejaring pelayanan dan rute penerbangan di daerah terpencil, ada daerah yang belum terlayani transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan,” katanya dilansir Antara.

    Sementara itu, untuk rute angkutan perintis penumpang juga ditambah dari 188 rute pada 2017 menjadi 209 rute pada tahun ini.

    Namun, lanjut dia, untuk anggaran perintis penumpang pada 2018 mengalami efisiensi, yaitu dari Rp568 miliar pada 2017 menjadi Rp480 miliar.

    Rute perintis penumpang 2018, di antaranya Aceh 10 rute, Sumatera Utara lima rute, Sumatera Barat dua rute, Bengkulu tiga rute, Riau tiga rute, Kepulauan Riau tujuh rute, Bangka Belitung satu rute, Jambi satu Rute, Jawa Tengah satu rute dan Jawa Timur tiga rute.

    Selanjutnya, Kalimantan Barat empat rute, Kalimantan Timur enam rute, Kalimantan Utara 10 rute, Kalimantan Tengah empat rute, Kalimantan Selatan satu rute, Sulawesi Selatan empat rute, Sulawesi Tengah satu rute, Nusa Tenggara Timur lima rute, Maluku Utara tiga rute, Maluku delapan rute, Papua Barat 18 rute dan Papua 109 rute.

    “Angkutan perintis ini perlu mendapat perhatian khusus bagi kita semua, salah satunya keterbatasan armada yang dimiliki maskapai,” katanya.

    Untuk itu, dia mendorong para Pemda untuk mengusulkan penggunaan pesawat dengan kapasitas yang lebih besar.

    Adapun faktor lain yang menghambat adalah faktor cuaca, ketersediaan kru, sarana dan prasarana yang belum memenuhi standar, perlunya peningkatan koordinasi dengan Pemda terkait usulan rute, keterbatasan SDM terkait kegiatan pelelangan barang jasa pemerintah, perubahan jadwal penumpang dan risiko tinggi pada lokasi-lokasi tertentu.