PT DI Kena Denda Rp222 Miliar

PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI selama 2016 harus membayar Rp222,56 miliar sebagai denda karena terlambat mengirimkan pesawat ke pemesan.

Deputi Bidang Industri Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno mengakui bisnis perseroan PTDI terlilit akibat membayar biaya denda keterlambatan. Menurutnya, keterlambatan pengiriman terjadi akibat ada beberapa komponen pesawat yang harus diimpor.

“Produksi pesawat PTDI kan lisensi, dan komponennya ada yang diimpor. Makanya ada yang terlambat pengiriman,” ujar Harry dilansir Metrotvnews.com, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

Namun demikian, beberapa denda keterlambatan dihapus. Ini hasil dari negosiasi yang dilakukan antara PTDI dengan para pemesan. Salah satunya pengiriman pesawat C212-400 ke Thailand.

Sementara Manager Hukum dan Humas PT DI, Irland Budiman menyebutkan jumlah denda yang harus dibayar tidak sampai Rp 222,56 miliar.

“Itu data lama, sekitar data 2014 atau 2015, sebagian datanya salah,” ujar Manager Hukum dan Humas PT DI, Irland Budiman saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/3/2017).

Irland menambahkan, pihaknya tengah menyusun dan mempersiapkan data-data yang valid untuk segera dipublikasikan dalam waktu dekat.

Fajar Harry Sampurno membeberkan bahwa sebenarnya kontrak PTDI dengan Thailand untuk pesawat C212-400 dilakukan pada Agustus 2011 dengan target pengiriman 12 Oktober 2013. Dengan nilai kontrak sebesar USD8,34 juta atau setara Rp108,4 miliar (kurs Rp13.000/USD), PTDI justru harus membayar denda sebanyak USD13,52 juta atau sekira Rp175,8 miliar karena baru dikirim 19 Januari 2016.

“Denda dinegosiasikan, bisa saja PTDI tidak membayar denda, tergantung negosiasi. Karena kan terlambat juga karena kontrak pengadaannya terputus sehingga harus dilakukan kerja sama ulang,” tutur Harry.

Ada juga denda keterlambatan mengirim pesawat Super Puma NAS332 untuk TNI Angkatan Udara. Kontrak pada Desember 2011 dengan nilai Rp170 miliar dan target pengiriman Januari 2014, PTDI kembali menelan pil pahit karena baru bisa mengirim pesawat tersebut pada September 2016. Alhasil, PTDI dikenakan denda Rp8,5 miliar.