Tidak Dapat Kursi, Tujuh Penumpang Pesawat Berdiri dari Pakistan Hingga Madinah

ilustrasi

Sebuah pesawat Pakistan International Airline (PIA) nekat terbang dari Karachi Pakistan menuju  Madinah, Arab Saudi, dengan kelebihan tujuh penumpang yang harus  berdiri di lorong pesawat selama penerbangan ke Madinah.

Kejadian itu berlangsung 20 Januari lalu namun baru diungkap Sabtu 25 Februari 2017. Pesawat tipe Boeing 777 ini memiliki kapasitas total 409 kursi, termasuk kursi untuk kru pesawat.

Namun, pesawat ini nekat terbang dengan membawa 416 penumpang atau melebihi kapasitas sebanyak tujuh   penumpang. Tindakan ini dianggap pihak berwenang sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan keselamatan penerbangan.

Kejadian ini juga memicu penyelidikan oleh pihak maskapai. Menurut laporan awal, tujuh penumpang tambahan itu diizinkan naik pesawat PIA meskipun seluruh kursi penuh.

Ketujuh penumpang yang berdiri selama penerbangan tersebut bisa masuk ke boarding pass dengan catatan tangan, bukan dari hasil komputer. Meskipun jelas melanggar peraturan penerbangan, staf lalu lintas darat di bandara tidak melapor ke kru pesawat.

Investigasi atas pelanggaran aturan penerbangan ini diungkap surat kabar Pakistan, Dawn. Para penumpang ekstra ini bisa menyebabkan masalah jika pesawat dalam keadaan darurat.

Ketujuh penumpang tanpa tempat duduk tidak akan memiliki akses terhadap masker oksigen dalam kontingensi dan bisa menyebabkan kekacauan jika terjadi evakuasi darurat.

Sejumlah sumber yang terkait dengan investigasi itu mengungkap bahwa para kru pesawat dan staf lalu lintas darat saling menyalahkan satu sama lain. Anwer Adil, kapten pilot pesawat mengaku baru tahu adanya tujuh penumpang yang berdiri setelah pesawat take-off.

”Setelah take-off, ketika saya keluar dari kokpit, (purser senior) memberitahu saya bahwa ada beberapa penumpang tambahan yang (telah) dititipkan oleh staf lalu lintas,” katanya.

Juru bicara maskapai PIA Danyal Gilani mengatakan kepada BBC; ”Hal ini dalam penyelidikan dan tindakan yang tepat akan diambil setelah tanggung jawab ditetapkan”

1 COMMENT

Comments are closed.