Maskapai Boleh Bawa Penumpang 7 Negara Muslim ke Amerika

Pabean dan Perlindungan Perbatasan (CBP) Amerika Serikat menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh maskapai  bahwa mereka dapat kembali mengangkut pendatang, yang dilarang berdasarkan keputusan presiden pada pekan lalu.

Peristiwa tersebut terjadi sesudah Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump itu dibatalkan di seluruh negeri tersebut pada Jumat oleh hakim federal di Seattle, kata pejabat itu.

Dalam pertemuan pada sekitar pukul 21.00 EST (09.00 WIB), badan Amerika Serikat itu memberitahu perusahaan penerbangan untuk beroprasi seperti sebelum ada keputusan presiden tersebut, yang sementara menghentikan pengungsi dan warga dari tujuh negara berpenduduk sebagian besar Muslim memasuki Amerika Serikat.

Seseorang dari negara itu, yang memiliki visa, sekarang dapat menaiki pesawat bertujuan Amerika Serikat, dan perusahaan penerbangan bekerja untuk membarui laman mereka untuk mewujudkan perubahan tersebut, kata pejabat itu, yang tidak berwenang berbicara secara terbuka sebagaimana dikutip Reuters.

Perintah penahanan sementara oleh hakim itu mencerminkan tantangan besar terhadap tindakan Presiden Trump, meskipun pemerintahnya masih dapat mengajukan banding atas putusan tersebut dan memiliki kebijakan guna menegakkannya.

Hakim James Robart, yang diangkat George W Bush, membuat putusannya berlaku segera pada Jumat, menunjukkan bahwa pelarangan perjalanan dapat langsung dicabut. Ia diperkirakan mengeluarkan putusan lengkap tertulis pada akhir pekan.

CBP dan kelompok perdagangan berpusat di Washington, Penerbangan untuk Amerika, belum menanggapi.