Ketemu AirNav, Bupati Wonosobo Larang Warganya Terbangkan Balon Udara

    Festival balon udara di Wonosobo. (Youtube.com)

    Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav) akhirnya bertemu dengan Bupati Wonosobo, Eko Purnomo. Dalam pertemuan itu disepakati larangan penerbangan balon udara yang dapat menganggu dan mengancam penerbangan. Wonosobo menjadi bidikan AirNav karena banyak warga di kabupaten ini menerbangkan balon udara tanpa awak.

    “Karena sangat berpotensi membahayakan bagi keselamatan penerbangan, serta jaringan listrik dan keselamatan umum, seperti terjadinya musibah kebakaran rumah dan hutan, masyarakat diminta untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa awak,” kata Eko seperti dikutip Wonosobozone.com, Rabu (13/7/2016).

    Bupati Wonosobo Eko Purnomo hadir dalam acara Sosialisasi Bahaya Balon Udara Bagi Penerbangan yang dihelat oleh AirNav Indonesia (Solo, Jogja dan Semarang) TNI AU Bandara Adi Sutjipto Jogja, serta Angkasa Pura.

    Hadir mendampingi bupati, anggota Forkopimda, Intansi terkait, seluruh Kades, dan Mahasiswa beserta beberapa Tokoh Pemuda dan Masyarakat dari Kertek, Kalikajar, Sapuran dan Wonosobo, yang digelar di Ruang Mangoenkoesoemo Setda Kabupaten Wonosobo, Selasa 12 Juli kemarin.

    Menurut Eko, penegasan ini ia lakukan sesuai dengan Perintah lisan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Ditjen Perhubungan Udara, Gubernur Jawa Tengah serta Kapolda Jawa Tengah pada tanggal 24 Juli 2015 serta beberapa surat yang ditujukan kepada Bupati Wonosobo, meliputi Surat Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III tanggal 15 Juli 2015 Perihal Peraturan Penerbangan Balon Udara Bebas Tanpa Awak, Surat Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III tanggal 18 Juli 2015 Perihal Pelarangan Penerbangan Balon Hias dan Surat District Manager AirNav Indonesia tanggal 24 Juli 2015 Perihal Pelarangan Penerbangan Balon Hias atau Lampion, termasuk Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

    Hal ini dipertajam secara spesifik, sesuai dengan pasal 53 ayat 1 dan pasal 411 Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, balon udara yang melayang sampai ketinggian 31.000 kaki sangat berpotensi membahayakan bagi keselamatan penerbangan, sehingga bagi mereka yang tetap menerbangkan balon udara, yang bisa mengganggu penerbangan akan mendapatkan sanksi pidana.

    Adapun beberapa alasan kenapa balon udara berbahaya bagi pesawat terbang, diantaranya karena 80 persen tenaga pesawat dihasilkan dari daya hisap mesin pesawat dan 20 persen dari daya dorong mesin pesawat. Hisapan dari mesin pesawat sangat kuat bahkan mobilpun bisa terhisap. Jika ada benda yang tersedot atau masuk ke dalam mesin pesawat, bisa menyebabkan mesin mati, terbakar atau meledak.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.