Balon Udara Ganggu AirAsia, Menhub Ingatkan Keamanan Terbang Harus Diutamakan

    AirAsia Mulai Penerapan Teknologi Otomatisasi Bagasi di Bali

    Dua buah balon udara mengganggu penerbangan AirAsia di ketinggian 18 ribu kaki. Entah siapa yang melepaskan dua balon itu, pastinya dua balon itu melintas di dekat pesawat yang tengah mengangkasa.

    Peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/7/2016) pagi. Pesawat itu tengah terbang dari Yogyakarta menuju Medan dan diduga yang melepaskan balon itu berada di sekitar Semarang.

    “Balon udara, layang-layang, lampion, drone dilarang dinaikan atau dioperasikan di sekitar bandara atau di jalur penerbangan. Ini melanggar UU No 1 tahun 2009, Permenhub No PM 163 tahun 2015 dan PM 180 tahun 2015,” jelas Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub, M Nasir Usman seperti dikutip detikcom, Sabtu (9/7/2016).

    Menurut Nasir ada sanksi yang mengancam bagi mereka yang mengganggu keamanan penerbangan.

    “Kami juga meminta kepada Pemda untuk melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan seperti itu,” jelas dia.

    Di bandara-bandara juga terpasang spanduk mengenai larangan tersebut. Kemenhub juga meminta agar setiap komunitas penerbangan melaporkan bila melihat kejadian seperti itu ada balon, layang-layang, atau drone yang mengganggu penerbangan.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.