Masih Ingat Pilot Lion Air Mogok? Polisi Periksa 10 Pilot sebagai Saksi

    Lion Air Rajai Penumpang Domestik, Kuasai 35% Pasar

    Sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa buntut laporan Lion Air terhadap pilotnya yang melakukan pemogokan pada 10 Mei lalu. Para pilot itu dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

    “Telah ada 12 saksi yang diperiksa. Ini berdasarkan LP/501/V/2016/Bareskrim tanggal 13 Mei 2016. Yang melapor adalah Harris Arthur Hedar,” kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, seperti dikutip beritasatu.com, Senin (6/6).

    Adapun yang dilaporkan adalah Yosi Kurniawan dkk. Mereka adalah pilot Lion Air yang melakukan aksi mogok terbang. Akibat mogok itu terjadi penumpukan penumpang. “Di samping itu diduga mereka telah menyebarluaskan berita bohong saat menyebut alasan mogok karena pihak managemen Lion Air belum membayar uang transport pilot (dan dikutip) media,” sambung Martinus.

    Buntut dari mogoknya mereka ini Dirjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengeluarkan surat pembekuan rute baru selama 6 bulan. Atas kejadian ini Lion Air merasa dicemarkan nama baiknya.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.