Merasa Diperlakukan Tak Adil, Karyawan & Manajemen Lion Air Ngadu ke DPR

Merasa Diperlakukan Tak Adil, Karyawan & Manajemen Lion Air Ngadu ke DPR

Karyawan dan manajemen Lion Air mendatangi Gedung DPR beraudiensi dengan Komisi V DPR RI. Pertemuan ini untuk mengadukan sanksi pembekuan ground handling akibat insiden diturunkannya sejumlah penumpang rute internasional maskapai Lion Air ke terminal domestik pada 10 Mei 2016 lalu.

Puluhan pilot, pramugari dan ground staff, serta perwakilan direksi Lion Air menyesaki ruang rapat Komisi V DPR untuk berkeluh kesah tentang nasib mereka di depan anggota Dewan. Puluhan pilot terlihat kompak mengenakan seragam berwarna putih lengkap dengan dasi hitamnya. Puluhan pramugari ikut memenuhi gedung anggota Dewan.

Rapat dimulai pukul 13.20 WIB, dipimpin langsung ketua Komisi V DPR RI Fery Djemi Francis, sementara dari pihak Lion Air turut hadir Presiden Direktur Lion Group Edward Sirait dan kuasa hukum Lion Air Harris Arthur Hedar.

Di awal audiensi, Presdir Lion Group Edward Sirait mengungkapkan kegelisahannya terkait nasib Lion Air yang dianggapnya dianaktirikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ia mengakui adanya banyak kekurangan yang dimiliki Lion Air, namun ia berharap pihaknya diberikan kesempatan untuk memperbaiki pelayanan tanpa mendapatkan perlakuan yang sama dengan maskapai lainnya.

“Kami merasa perlakuan sudah mendekati kesewenang-wenangan dalam konteks kami berbisnis di Indonesia. Satu contoh kami ingin terbang Ambon-Dobo, kemudian izin terbang diicabut setelah kami peroleh. Ada beberapa rute juga yang dicabut seperti contohnya, Pekanbaru-Kerinci, Denpasar-Surabaya dan sebagainya,” ujar Edward Sirait di ruang rapat komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (24/5/2016).

Edward menambahkan, Lion Air siap dibina Kemenhub untuk meningkatkan kualitas pelayanan mereka ke publik. “Kami ingin diperlakukan sama dengan perusahan trasnportasi lainnya. Kalo ada kekurangan kami, kami ingin seperti yang lain, dibina,” kata dia.

‎Edward juga menegaskan, manajamen Lion Air tidak keberatan atas sanksi yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan kepada maskapainya, termasuk sanksi pembekuan layanan ground handling. “Tetapi kami menanyakan apakah sanksi yang dijatuhkan itu telah melalui prosedur dan ketentuan yang ada,” ucap Edward.

‎Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pembekuan ground handling akibat insiden bus Lion Air yang salah menurunkan penumpang penerbangan internasional ke terminal domestik yang seharusnya diturunkan di terminal kedatangan internasional.

Insiden yang terjadi pada 10 Mei 2016 itu membuat sejumlah penumpang Lion Air, termasuk warga negara asing sempat lolos dari pemeriksaan imigrasi. Lion Air baru melaporkan kejadian fatal ini ke regulator setelah menjadi obrolan ramai di jejaring sosial.

Merasa sanksi sudah dijatuhkan dengan sewenang-wenang, Lion Air melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo ke Bareskrim Mabes Polri terkait surat keputusan pembekuan rute dan ground handling Lion karena dianggap tak sesuai prosedur. Lion Air beranggapan Suprasetyo harusnya memberi teguran terlebih dahulu sebelum melakukan pembekuan. Kebijakan Suprasetyo itu dinilai Lion Air sebagai tindakan semena-mena.

Kuasa Hukum Lion Air Harris Arthur Hedar mengatakan, audiensi ke DPR pada hari ini terlaksana atas inisiatif karwayan, bukan karena diperintahkan Manajemen Lion Air. Sebab, lanjut Harris, para karyawan Lion Air merasa pekerjaannya terusik dengan adanya sanksi pembekuan operasi ground handling Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta. “Dia [karyawan] minta ke manajemen. Ya manajemen harus menjembatani kan,” ujarnya. (Sumber: detikcom)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.