Lion & AirAsia Pastikan Operasional Tetap Normal Pasca-Pembekuan

    Lion & AirAsia Pastikan Operasional Tetap Normal Pasca-Pembekuan

    Manajemen maskapai Lion Air dan AirAsia memastikan kegiatan operasional akan berjalan normal setelah pembekuan pelayanan jasa penumpang dan barang di sisi darat (ground handling) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

    “Kami pastikan kegiatan operasional kami akan berjalan seperti biasa,” kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait di Jakarta, Rabu (18/5/2016).

    Edward meminta para penumpang agar tidak risau dengan adanya keputusan tersebut, karena seluruh kegiatan operasional akan berjalan seperti biasanya. Terkait sanksi tersebut Edward mengatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu dan belum dipastikan apakah akan mengambil jalur hukum terhadap penjatuhan sanksi tersebut.

    Sebelumnya, menanggapi dijatuhkannya sanksi oleh Kemenhub, Head of Legal Corporate Lion Air Harris Arthur Hedar mengaku akan menempuh upaya hukum karena menilai sanksi yang dijatuhkan tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan Undang-undang.

    Seperti halnya Lion Air, Indonesia AirAsia juga memastikan kelancaran operasional penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, meski izin kegiatan layanan sisi darat atau ground handling dibekukan sementara.

    Presiden Direktur AirAsia Indonesia, Sunu Widyatmoko, mengatakan Indonesia AirAsia sudah menerima informasi resmi terkait pembekuan izin kegiatan pelayanan jasa penumpang Indonesia AirAsia di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. “Saat ini, prioritas kami adalah memastikan kelancaran operasional dengan diberlakukannya sanksi tersebut, dan memastikan kenyamanan penumpang kami,” katanya yang disampaikan melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.

    Sunu menambahkan Indonesia AirAsia akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan menyiapkan sejumlah langkah pencegahan agar insiden salah terminal tidak terulang pada masa mendatang.

    Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjatuhkan sanksi kepada PT Lion Group dan AirAsia Indonesia berupa pembekuan izin operasional layanan ground handling. Pembekuan tersebut berlaku lima hari kerja setelah surat tersebut diterbitkan pada 17 Mei 2016.

    Kedua perusahaan tersebut wajib mengganti perusahaan “ground handling” yang lain akibat insiden keliru mengantar penumpang internasional ke terminal domestik.

    Pada 16 Mei 2016, Indonesia AirAsia melakukan kesalahan penanganan penumpang. Sebanyak 48 penumpang Indonesia Air Asia QZ509 rute Singapura-Denpasar yang semestinya diantarkan ke Terminal Internasional, diantar petugas darat maskapai ke terminal domestik.

    Berdasarkan hasil investigasi sementara dari Kementerian Perhubungan, kekeliruan penanganan penumpang disebabkan keraguan dan miskomunikasi antara supir bus Indonesia AirAsia dengan flight controller.

    Akibat kekeliruan tersebut, satu penumpang asal Selandia Baru terlanjur keluar dari terminal domestik. Meski begitu, penumpang yang bersangkutan akhirnya melapor ke Kantor Imigrasi Bandara untuk stamp immigration clearance pada 17 Mei 2016

    Adapun insiden Lion Air, terjadi pada 10 Mei 2016 lalu saat bus maskapai salah mengantar penumpang internasional dari Singapura. Penumpang Lion Air dalam penerbangan JT 161 itu berjumlah 182 orang yang diangkut dengan empat bus.

    Tiga bus dibawa ke terminal yang benar di terminal internasional T2, sedangkan 1 bus yang mengangkut 16 penumpang dari Singapura diturunkan di terminal domestik T1. Empat penumpang lolos keluar bandara, terdiri dari tiga WNI dan satu WNA kebangsaan Hongaria. Hingga kini ada 1 WN Hongaria itu nasih dicari untuk proses clearance imigrasi.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.