Drone Tak Boleh Terbang di Langit Jogja

Drone Ganggu Pesawat

Pangkalan Udara Adisutjipto Jogja melarang penggunaan unmanned aerial vehicle (UAV) atau drone di udara Kota Jogja. Pernyataan itu disampaikan setelah Lanud Adisutjipto menemukan adanya pengoperasian drone untuk mengambil gambar pesawat yang akan landing. Padahal, itu termasuk wilayah kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP).

Penggunaan drone telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.90/2015 tentang Pengendalian Operasi Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Kepala Dinas Operasi Lanud Adisutjipto Kolonel Pnb Bonang Bayuaji Gautama menjelaskan, sesuai dengan Permenhub No.90/2015, drone tidak boleh dioperasikan di kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area) dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP).

Wilayah Jogja tidak memiliki kawasan udara terbatas maupun kawasan udara terlarang. Akan tetapi, Jogja memiliki KKOP yang harus dipatuhi oleh semua pihak untuk menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan. Dengan demikian wilayah udara Kota Jogja dan sekitarnya menjadi kawasan terlarang bagi pengoperasian drone.

“Drone masuk klasifikasi pesawat tanpa awak yang dulu sudah ada dan dikenal sebagai pesawat remote control. Tetapi perkembangan teknologi membuat drone sangat mudah dikendalikan dengan harga terjangkau mulai dari quadcopter, ada multicopter, yang bisa dikendalikan dan dibeli siapa saja,” terangnya di Base Ops Lanud Adisutjipto, Rabu (27/04/2016) sebagaimana dilaporkan Harian Jogja.

Oleh sebab itu banyak pemilik drone yang karena ketidaktahuannya kemudian nekat mengoperasikannya di wilayah KKOP.

Bahkan Lanud Adisutjipto beberapa waktu lalu menemukan pemilik drone yang nekat mengoperasikan untuk mengambil gambar pesawat akan mendarat. Padahal itu sangat berbahaya, terutama jika objek terbang itu mengenai pesawat.

Sesuai Permenhub No.90/2015, lanjutnya, drone boleh diterbangkan di wilayah uncontrolled airspace atau di luar KKOP dengan ketinggian maksimal 150 meter. Itu pun sebenarnya untuk kepetingan pemerintah seperti patroli, pengamatan cuaca dan lainnya. Jika lebih dari 150 meter harus mendapatkan izin dari Dirjen Perhubungan Udara.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.