Tabrakan Pesawat di Halim Tak Pengaruhi Penilaian ICAO

Tabrakan Pesawat di Halim Tak Pengaruhi Penilaian ICAO
TransNusa rusak pada bagian ekor pesawat dan sayap bagian kiri. (Ist)

Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman menilai insiden tabrakan pesawat antara pesawat Batik Air jenis Boeing 737-800 registrasi PK-LBS dan pesawat Transnusa jenis ATR registrasi PK-TNJ, Senin (4/4) malam, tidak mempengaruhi secara ngsung penilaian Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Menurut Gerry, penilaian ICAO tidak mempertimbangkan rekam jejak kecelakaan pesawat yang terjadi di negara tersebut. “ICAO tidak melihat jumlah kecelakaan, tetapi prosedur jaminan mutu,” katanya di Jakarta, Rabu (6/4/2016) seperti dikutip Antara.

Dia menjelaskan, jaminan mutu tersebut, yakni yang menjadi aspek-aspek penilaian tersebut apakah dijalani dan ada bukti-buktinya, contohnya kesesuaian regulasi dengan implementasi di lapangan. “Ada juga negara-negara yang rekam kecelakaan pesawatnya banyak, tetapi sistem penilaian keselamatannmya lebih bagus dan tidak ada penuntutan sanksi,” katanya.

Pasalnya, tahun ini Indonesia kembali mencalonkan diri menjadi Anggota Dewan ICAO untuk periode 2016-2019. Adapun, aspek-aspek utama yang dinilai di antaranya, keselamatan dan kemananan penerbangan serta lingkungan yang terdampak dari kegiatan penerbangan tersebut.

Menurut Utusan Khusus Menteri Perhubungan untuk Pemilihan Anggota Dewan ICAO 2016-2019 Indroyono Soesilo, saat ini Indonesia telah mengantongi skor dari keselamatan penerbangan sebesar 94,5. Indroyono mengaku optimistis lolos aspek keselamatan penerbangan yang akan dinilai pada April ini yang sebelumnya hanya mendapatkan skor 45.
“Penilaian ini sifatnya comply (memenuhi) dan ‘not comply’ (tidak memenuhi), sudah itu saja,” katanya.

Adapun, dia menyebutkan, komponen-komponen yang dinilai, dia antaranya regulasi, navigasi, kelaikan udara, bandara, investigasi kecelakaan penerbangan, pelatihan dan sebagainya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia berambisi mengambil alih kontrol atas ruang udara (flight information region/FIR) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang kini dikuasai Singapura. Namun untuk mengambil alih FIR, Indonesia harus menjadi anggota Dewan ICAO. Setelah masuk dalam Dewan ICAO, Indonesia masih harus mampu melobi untuk mengambil alih FIR di Kepri itu.

Indonesia Sulit Ambil Alih Kontrol Udara di Kepri dari Singapura

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.