Izin Frekuensi Penerbangan Dicabut Jika Maskapai Anggurkan Slot Terbang

AirNav Indonesia, lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencabut izin penambahan frekuensi penerbangan bagi maskapai yang melanggar ketentuan.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut akan terus mengevaluasi implementasi izin tersebut di lapangan. Direktur Operasi AirNav Indonesia, Wisnu Darjono mengungkapkan, pihaknya bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan kembali menggelar rapat terkait rencana pemerataan atau pengalihan frekuensi penerbangan dari jam-jam sibuk ke waktu-waktu tertentu yang masih longgar.

“Saya akan rapat lagi dengan Ditjen Perhubungan Udara untuk mengevaluasi, yang pasti sekarang masih berlakukan rata-rata frekuensi penerbangan 72 per jam,” tegas Wisnu di Jakarta, Senin (4/4/2016).

Saat evaluasi tersebut, Wisnu menegaskan, AirNav Indonesia akan meminta kepada Kemenhub agar bertindak tegas terhadap maskapai-maskapai penerbangan yang tidak menggunakan izin penambahan frekuensi sebagaimana mestinya.

“Pesawat yang sudah minta izin frekuensi penerbangan, lalu sudah diberi izin mencapai 72 frekuensi per jam, tapi ternyata pesawat tidak diterbangkan selama 5 hari atau sepekan, kami rekomendasikan supaya dicoret izinnya,” ujarnya.

Itu artinya, akan ada sanksi pencabutan izin frekuensi penerbangan bagi maskapai yang melanggar. Wisnu mengatakan, banyak maskapai penerbangan yang tidak memanfaatkan izin penambahan frekuensi meskipun izin itu sudah diberikan Kemenhub.

“Sudah ada izinnya 72 movement penerbangan per jam, tapi tidak pernah diterbangkan sepekan. Mendignan izinnya dicabut saja, kasihkan kepada maskapai lain yang mau. Masa ambil jam terbang doang tapi tidak terbang,” papar dia.

Selama ini, Wisnu mengaku, Kemenhub telah mencoret atau mencabut izin frekuensi penerbangan bagi maskapai yang tidak menggunakannya. Kemenhub mendapat laporan data maskapai yang tidak pernah terbang sesuai izin penambahan frekuensi penerbangan.

“Selama ini sudah kami coret kalau maskapai tidak terbang pakai izin tersebut. Dandata siapa maskapainya itu berasal dari kami,” kata Wisnu.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah membatalkan keputusan mengalihkan frekuensi penerbangan pada jam-jam sibuk ke waktu yang lebih longgar dari 72 menjadi 60 frekuensi per jam dari dan menuju Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Pembatalan dilakukan lantaran maskapai penerbangan sudah terlanjur menjual tiket dalam beberapa bulan ke depan.

Kemenhub melihat adanya ketidakseimbangan pelaksanaan jadwal frekuensi penerbangan.
Frekuensi penerbangan dari dan menuju Bandara Soetta, ramai di jam-jam tertentu. Namun ternyata jadwal penerbangan bisa dalam kondisi sepi di waktu-waktu tertentu pula. Pesawat bisa menumpuk di jam-jam tertentu, seperti pada pukul 15.00 WIB-16.00 WIB, yang membuat pergerakan per jam bisa mencapai 72-73. Namun pada pukul 12.00-13.00 WIB, pergerakan sangat rendah, hanya mencapai 50 movement.

Total frekuensi penerbangan di Bandara Soetta mencapai 1.200 pergerakan setiap harinya. Apabila dibagi dalam 20 jam antara pukul 05.00-24.00 WIB, maka rata-rata frekuensi penerbangan di Bandara Soetta sebanyak 60 per jam. (SUMBER: liputan6.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.