Mainan Laser Jadi Ancaman Operasi Penerbangan di Bandara Ngurah Rai

Sinar Hijau Teror Mematikan Bagi Pilot

Penggunaan permainan laser menjadi perhatian serius Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali-Nusra. Sebab, sinar yang keluar dari permainan laser tersebut bisa sangat membahayakan kru pesawat saat hendak lepas landas maupun mendarat di bandara.

“Dengan adanya cahaya silau, akan memecah fokus pemandangan kru pesawat tersebut. Memang cahaya laser itu menarik bagi masyarakat, tapi itu menganggu dan membahayakan keselamatan penumpang pesawat. Sedangkan kekuatan laser, kita tidak tahu jangkauan dan radius pengaruhnya,” papar Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Yusfandri Gona, Minggu (13/3/2016), di Tuban, Badung, Bali.

Ia menjelaskan, pengaruh laser tidak terlalu berpengaruh terhadap pengoperasian bandara. Meski demikian, hal itu sangat berisiko bagi keselamatan penerbangan. Untuk itu, kata dia, penggunaan laser perlu diatur batasan peredarannya dan jangkauan laser itu sendiri.

“Untuk pengaduan laser pada 2015 ada empat laporan yang kami dapat. Itu dioperasikan di wilayah Pantai Jimbaran, Pantai Nusa Dua, Tabanan dan Seminyak, pada saat proses pendaratan pesawat,” lanjutnya.

Yusfandri menambahkan, dari 2014 hingga 2015, ada peningkatan penggunaan laser. Pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Polda Bali untuk mengawasi pemakaian laser di masyarakat.

“Kita beberapa kali juga sudah berkoordinasi dengan masyarakat adat, dan kita butuh partisipasinya lebih banyak karena ini sangat berarti,” serunya.

Penggunaan laser di wilayah Kuta Selatan dinilainya perlu diatur dan dibatasi. Sebab, saat sinar mengarah ke bandara bisa mengganggu penerbangan. Begitupun juga untuk di wilayah Benoa sampai, Nusa Dua hingga Tabanan. “Jadi kawasan tersebut harus benar-benar clear. Yang menjadi gangguan penerbangan tidak hanya laser, tapi ada beberapa aktivitas lainnya seperti layangan dan lampion,” tuturnya.

Lebih lanjut lagi Yusfandri menerangkan bahwa kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) di sekitar bandar dalam radius 5 mil harus aman dari benda-benda yang tidak terkait dengan pesawat.

“Dulu pernah terjadi di Pantai Kuta tahun 2000-an. Di mana helikopter terkait benang layangan. Itu sangat membahayakan. Saya harap batasan KKOP bisa dipatuhi agar clean dan clear dari benda-benda terkait,” kata dia.

Baca juga:

Bahaya Sinar Laser bagi Penerbangan

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.