Kasus Dugaan FA Palsu Airfast, Polisi Masih Kumpulkan Bukti

Ungkap FA Palsu Airfast, 3 Petugas Bandara Dinaikkan Pangkat
Ungkap FA Palsu Airfast, 3 Petugas Bandara Dinaikkan Pangkat

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih mendalami kasus dugaan pemalsuan izin terbang atau flight approval (FA) maskapai penerbangan Airfast Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andriyanto, mengatakan saat ini penyidik masih memerlukan tambahan bukti dari pelapor, yakni Kementerian Perhubungan.

“Masih didalami, kami minta ke Kemenhub yang ditemukan itu ada berapa banyak yang dipalsukan, itu masih terkumpul, belum diserahkan [ke kami]. Kami minta ke Kemenhub, ada berapa sih yang dipalsukan,” kata Agus di Mabes Polri, Senin (22/2/2016).

Kasubdit Dokumen dan Politik Bareskrim Polri Kombes Rudi Setiawan mengatakan, dalam kasus itu, Bareskrim sudah memeriksa pelapor yakni Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Maryati Karma sebagai pelapor. “Sudah diperiksa Jumat (12/2/2016),” kata Rudi Setiawan, pekan lalu.

Tidak jelas, apakah terlapor dalam kasus tersebut Mahendra Tanjung Loka Dewa, flight operation officer PT Airfast, sudah dipanggil oleh Bareskrim atau belum.

Sebelumnya, Kemenhub melaporkan maskapai penerbangan Airfast ke kantor Bareskrim Mabes Polri pada Selasa 2 Februari 2016. Kemenhub melaporkan Airfast atas dugaan pemalsuan sebanyak tujuh flight approval. Dari tujuh nomor FA yang digunakan Airfast, tiga FA itu sebetulnya dikeluarkan Kemenhub untuk Nusantara Air Charter dan empat FA dikeluarkan untuk Trigana Air Service.

Menindaklanjuti temuan FA palsu itu, Kemenhub telah menghentikan sementara seluruh operasional penerbangan Airfast Indonesia yang menggunakan Air Operator Certificate (AOC) 121 untuk jenis pesawat berkapasitas lebih dari 70 kursi.

Dalam operasional Airfast Indonesia, AOC 121 dioperasikan dengan pesawat McDonnell Douglas MD-82 dan Boeing 737-200. Pencabutan sementara izin terbang anak perusahaan PT Freeport Indonesia itu dilakukan sejak 26 Januari 2016, dengan alasan Airfast Indonesia telah memalsukan beberapa surat izin persetujuan terbang.

Untuk sementara waktu, karyawan PT Freeport Indonesia yang biasanya menggunakan layanan jasa charter dari Airfast Indonesia, diterbangkan menggunakan jasa maskapai penerbangan Sriwijaya Air dengan sistem charter.

“Iya, sudah sejak 28 Januari semua karyawan dialihkan ke Sriwijaya Air. Terakhir saya balik ke Timika 1 Februari sudah pakai Sriwijaya,” kata salah satu engineer PT Freeport, Nur Anggit TR.

Semua MD-82 & Boeing 737 Airfast Dilarang Terbang di Langit Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.