Ungkap FA Palsu Airfast, 3 Petugas Bandara Diganjar Kenaikan Pangkat

    Ungkap FA Palsu Airfast, 3 Petugas Bandara Dinaikkan Pangkat
    Ungkap FA Palsu Airfast, 3 Petugas Bandara Dinaikkan Pangkat

    Tiga petugas bandara Bali menjadi orang yang pertama kali mengungkap kasus pemalsuan flight approval (FA) atau izin terbang Airfast Indonesia yang kini kasusnya tengah didalami Bareskrim Polri.

    Ketiga petugas yang berjasa itu adalah Dwi Putu Eka Cahyadi (Kasi Angkutan Udara Kelayakan Udara dan Pengoperasian Wilayah IV Bali), Nurkholis Akbar (Inspektur Angkutan Udara, anak buah Dwi Putu Eka Cahyadi), dan Hadi Permana (staf Aeronautika Information Service).

    Kementerian Perhubungan mengapresiasi kejelian para petugas bandara itu. Atas temuannya itu, Kementerian memberikan hadiah kepada tiga orang yang dianggap berjasa menemukan izin terbang palsu itu.

    “Menhub memberi penghargaan kepada tiga orang yang dianggap berjasa menemukan Flight Approval palsu,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata.

    Kepada masing-masing Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberi uang senilai US$1.000 (sekitar Rp13,5 juta) ditambah kenaikan pangkat. “Pak Menteri bilang itu uang permen,” kata Dwi.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan melaporkan maskapai Airfast ke Bareskim Polri karena memalsukan FA. Flight approval merupakan sesuatu yang sangat penting dalam dunia penerbangan karena berkaitan dengan keselamatan penumpang. Izin terbang ini biasanya harus diajukan paling lambat 3×24 jam sebelum penerbangan dilaksanakan.

    Kecurigaan izin terbang palsu Airfast Indonesia itu terjadi antara 25-26 Januari 2016. Yang pertama kali mencurigai adanya dokumen palsu itu adalah Hadi Permana, staff AIS Bandara Ngurah Rai Bali.

    Hadi, seperti dikutip Okezone, bercerita, FA palsu ditemukan bermula saat pada 25 Januari 2016 pukul 22:45 WITA. Saat itu ia engecek validasi data pesawat MD 85 milik Airfast yang akan terbang dari Denpasar menuju Ujung Pandang (Makassar). “Saya menerima clearance dan FA dari groundhandling, saya cek satu persatu, ada sembilan FA dengan posisi burem tidak terbaca,” kata Hadi.

    Karena tak ada bukti validasi, ia langsung berkoordinasi dengan otoritas bandara Ngurah Rai Bali. Putu Eka Cahyadi, Kepala Seksi Angkutan Udara Kelayakan Udara dan Pengoperasian Angkutan Udara Wilayah IV Bali langsung mengecek aduan itu.

    Setelah dicek ternyata tujuh dari sembilan FA yang diajukan Airfast itu dinyatakan tidak terdaftar. Sedangkan sisanya kedaluwarsa. Temuan itu langsung diteruskan ke Ditjen Hubud Kementerian Perhubungan. Pada 26 Januari 2016 Kementerian Perhubungan mengkonfirmasi bahwa izin terbang Airfast itu memang palsu.

    Diduga Palsukan Izin Terbang, Airfast Indonesia Dilaporkan ke Polisi

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.