Penerbangan Ngaret? Ini Hak-hak Penumpang Selain Ngomel-ngomel

    Pramugari Wajib Sebut Bandara Soetta Ada di Tangerang Banten

    Anda sedang berlibur dan terganggu oleh keterlambatan penerbangan? Anda tidak perlu khawatir.

    Kementerian Perhubungan mengingatkan adanya sejumlah hak yang dimiliki penumpang saat terjadi keterlambatan penerbangan selain hak untuk marah-marah alias ngomel-ngomel.

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub J.A. Barata menjelaskan hak penumpang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 89/2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia.

    Regulasi itu mengatur kompensasi atau ganti rugi yang harus diberikan oleh maskapai penerbangan apabila terjadi keterlambatan penerbangan.

    “Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada penumpang sebagai bagian dari fokus Kemenhub dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pengguna jasa transportasi,” ujarnya dalam keterangan resminya pada Sabtu (6/2/2016).

    Peratuan ini, ungkap Barata, hanya berlaku untuk keterlambatan yang disebabkan oleh faktor manajemen maskapai, seperti keterlambatan kru pesawat (pilot, copilot, dan awak kabin), keterlambatan jasa boga (catering), keterlambatan penanganan di darat, menunggu penumpang, atau ketidaksiapan pesawat.

    Sementara keterlambatan yang disebabkan faktor teknis operasional, baik di bandara asal maupun tujuan misalnya penutupan bandara, dan terjadi antrean lepas landas atau kepadatan lalu lintas penerbangan, dsb, tidak menjadi bagian dari tanggung jawab maskapai.

    “Faktor cuaca, seperti hujan lebat, badai, asap, dan sebagainya juga bukan tanggung jawab maskapai,” kata J.A Barata.

    Kompensasi atau ganti rugi yang harus diberikan maskapai jyga terbagi dalam beberapa kategori keterlambatan. Ini dia kategori keterlambatan berikut bentuk kompensasi yang menjadi hak penumpang:

    1. Kategori 1, keterlambatan 30 – 60 menit, kompensasi minuman ringan;

    2. Kategori 2, keterlambatan 61 – 120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan (snack box);

    3. Kategori 3, keterlambatan 121 – 180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat;

    4. Kategori 4, keterlambatan 181 – 240 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan serta makanan berat;

    5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300.000;

    6. Kategori 6, yaitu pembatalan penerbangan, maka maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund);

    7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund);

    8. Khusus kompensasi keterlambatan kategori 5 di mana calon penumpang mendapat ganti rugi sebesar Rp300.000 pemberian ganti rugi dapat berupa uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.